JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Keterlibatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat akan dibuktikan di persidangan.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat 2 September 2022. Dedi menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah yang mengunggah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. "Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi. Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial. "Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.Sang Istri Bantah Keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas: Dia Punya Hak untuk Mengingkari
Jumat 02-09-2022,21:47 WIB
Editor : asa
Kategori :