MUSI RAWAS, OKUTIMURPOS.COM – Dua warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
Keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi Pertalite, di SPBU Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 Wib. Kedua tersangka adalah Romadona (22) dan Johan Efendi (21). Keduanya warga Kelurahan Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Uniknya, salah satu tersangka yakni Johan Efendi, menimbun Pertalite dengan cara membeli secara berulang menggunakan mobil sedan mewah. Yaitu Honda Civic Wonder warna merah BG 729 AM. Selain itu dari Johan Efendi juga diamankan, empat derigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite. Kemudian corong warna hijau, baskom warna biru dan hitam, serta gayung warna orange. Sementara, dari Romadona diamankan Mobil Toyota Kijang warna merah BG 1058 RB, lima jeriken ukuran 30 liter berisi Pertalite, corong warna hijau, baskom warna hitam, dan gayung warna hijau.Dua Penimbun Pertalite Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura
Jumat 02-09-2022,16:57 WIB
Editor : asa
Kategori :