Pengedar Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

Senin 22-08-2022,09:27 WIB
Reporter : CLAUDEO HALENDEA
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM. MARTAPURA - Pengedar narkoba Supriyadi (44) dengan barang-bukti sebanyak 35 paket narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram menjalani sidang vonis di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Baturaja di Martapura. Dalam sidang kasus ini Supriyadi didakwa terbukti bersalah tentang penyalahgunaan narkotika.

Sehingga Hakim Ketua Bob Sadiwijaya memberikan vonis hukuman kepada terdakwa selama enam tahun kurungan penjara.

"Terdakwa dikenakan pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 bulan," ucap Hakim Ketua.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 13 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Diketahui Supriyadi diamankan Sat Res Narkoba Polres OKU Timur pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamanya Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

Saat itu tersangka sedang duduk di kursi dapur dalam rumah dan sempat melarikan diri namun tertangkap. Pihak kepolisian juga mengamankan 11 buah plastik klip bening, satu buah sekop plastik, dua lembar tisu, satu buah dompet kecil warna putih lis kuning motif burung hantu, satu unit hp nokia warna pink dan sehelai celana jeans pendek warna biru. (clau)

Kategori :

Terkait