OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengembalikan 16 dokumen milik 16 partai politik yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Agustus 2022.
Komisioner KPU RI Divisi Bidang Teknis, Idham Holik menjelaskan bahwa dokumen 16 partai politik tersebut dikembalikan karena tidak lengkap.
"Pukul 13.20 WIB, kami baru menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta parpol," ujar Idham Holik saat jumpa pers, Selasa 16 Agustus 2022.
"Ke-16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," lanjutnya.
Adapun 16 Partai yang dinyatakan dokumen tidak lengkap dan pendaftaran tidak diterima adalah sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR
3. Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya
4. Partai Indonesia Bangkit bersatu atau partai IBU
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik atau Pakar
7. Partai Pemersatu Bangsa PPB
8.Partai Bhinneka Indonesia atau PBI
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa