Melihat dari keputusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Kemudian, untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual. Meskipun demikian, penetapan parpol ini akan terus dilakukan bersamaan hingga 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.