OKUTIMURPOS.COM. MARTAPURA – Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sepertinya menjadi atensi Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur 1. Bekerja sama dengan Satlantas Polres OKU Timur (OKUT), UPTB Samsat OKU Timur 1 menggelar kegiatan razia kendaraan bermotor.
“Ada beberapa unsur kita libatkan juga, yakni selain dari kepolisin juga ada dari Jasaraharja. Fokus giat ini adalah meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan bermotor,” ungkap PLH Kepala Cabang Samsat OKU Timur 1 Hamdi Santoso SE MM, Kamis (11/8/2022).
Ia mengatakan, giat razia ini akan terus dilakukan dan serentak se-Sumatera Selatan.
“Kita agendakan dalam setiap pekannya. Ada beberapa titik di wilayah Martapura menjadi lokasi giat razia ini,” terangnya. Untuk diketahui lanjut dia, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Per 1 Agustus hingga 31 Desember 2022, yang diberikan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, SH, MM. Mencakup denda pajak dan BBNKB ke-2 dihapuskan.
Yang tertuang dalam Pergub no 18 tahun 2022 tentang Program Pemutihan Pajak. Dengan kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotornya, maka secara tidak langsung membantu menyukseskan program pemerintah. Khususnya dalam mendongkrak pendapatan daerah, sektor pendapatan pajak kendaraan bermotor.
“Kita agendakan seminggu tiga kali melakukan razia. Lokasinya, di tugu Adipura,Tugu Tani dan Pemetung Basuki. Kemarin ada 10 kendaraan yang terjaring, baik roda dua dan roda empat. Kami diberikan tindakan tilang dan jika kendaraan belum melunasi pajak kami himbau untuk melunasi pajaknya,” imbuhnya seraya mengakan, diimbau masyarakat dapat memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan ini dengan baik. (asa)