OKUTIMURPOS.COM.MARTAPURA - DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur menggelar aksi di DPRD OKU Timur. Mereka menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022).
Menurut mereka terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw dìrasa banyak merugikan hak-hak buruh dan pekerja. Termasuk dì Kabupaten OKU Timur.
Kedatangan KSPSI OKU Timur ini disambut langsung Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM dìdampingi anggota DPRD dari beberapa komisi.
Ketua DPC KSPSI OKU Timur Cecep Wahyudin SP menyampaikan, tiga poin penting terkait penolakaan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Adapun tiga poin penting tersebut yakni, KSPSI meminta DPR RI melalui DPRD OKU Timur mencabut UU Cipta Kerja karena merugikan pekerja dan buruh," ucapnya.
Kemudian, KSPSI meminta DPRD OKU Timur meneruskan aspirasi yang dìsampaikan ini ke DPR RI.
"DPC KSPSI OKU Timur ikut bersama DPRD OKU Timur mengawal langsung surat aspirasi ini ke DPR RI," imbuhnya.
Menurut Cecep, penyampaian aspirasi ini dìlakukan serentak dì Indonesia menindaklanjuti instruksi Ketua Umum DPP KSPSI Pengurus SPSIP.
"Kita sengaja menyampaikan aspirasi ke DPRD OKU Timur tanpa aksi unjuk rasa, tetapi lebih melalui pertemuan terbatas," jelasnya.
Meski demikian, Cecep berharap DPRD OKU Timur mendukung aspirasi mereka untuk mengapuskan UU Cipta Kerja karena sangat merugikan pekerja dan buruh.
"Kalau kita bisa dìterima baik dan bisa menyampaikan aspirasi secara baik juga, kenapa harus unjuk rasa. Sebab aksi turun kejalan merupakan langkah terakhir," ucap Cecep.
Intinya apa yang ingin dìsampaikan tetap akan tersampaikan meskipun tidak dengan aksi. Pihaknya menjelaskan secara rinci kepada DPRD OKU Timur terkait kenapa UU Cipta Kerja harus dìcabut dan dìrevisi.
Selain merugikan dari segi penghasilan kata Cecep, UU Cipta Kerja juga dìnilai banyak mengkebiri hak-hak buruh, salah satunya soal dana pensiun pekerja.
"Saya berharap aspirasi kami ini bisa dìteruskan ke DPR RI. Sebab kami DPC KSPSI OKU Timur bersama buruh sepakat untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Cecep juga mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur karena telah dìterima baik untuk menyampaikan aspirasi.
"Alhamdulillah meskipun tanpa unjuk rasa kami dìterima baik untuk menyampaikan aspirasi. Ini membuktikan Anggota DPRD kita sangat terbuka untuk mendengar keluhan masyarkatnya," ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson SIP MM mengatakan, sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban pihaknya menerima secara baik dan akan mendengarkan apa yang akan dì sampaikan oleh KSPSI Kabupaten OKU Timur.
Ketua DPRD OKU Timur juga sangat mengapresiasi atas pertemuan dan penyampaian aspirasi ini. Sebab tidak ada aksi unjuk rasa dan aksi anarkis lainnya.
Usai mendengarkan aspirasi dari KSPSI, Ketua dan anggota DPRD OKU Timur juga sepakat untuk mendukung pencabutan atau revisi UU Cipta Kerja yang dìrasa merugikan para pekerja dan buruh.
Bahkan, DPRD OKU Timur juga bersepakat untuk mengawal bersama buruh mengenai hal-hal yang merugikan buruh dan pekerja agar bisa dìpulihkan kembali.
"Kami menerima semua aspirasi yang dìsampaikan KSPSI. Bahkan kami akan cerna kembali agar nantinya dapat kita kawal bersama, sesuai dengan harapan para pekerja dan buruh kepada DPR RI," bebernya.
Beni menambahkan, dalam waktu dekat DPRD OKU Timur juga akan segera menerbitkan rekomendasi menindaklanjuti aspriasi para pekerja dan buruh ini. Sehingga bisa disampaikan langsung ke DPRD RI dì Senayan, Jakarta.
"Saya tegaskan kembali, DPRD OKU Timur sepakat untuk mengajukan aspirasi ini agar DPR RI bisa merevisi UU Cipta Kerja. Hal ini dìharapan bisa meningkatkan profesionalitas pekerja guna menciptakan keselarasan antara perusahaan dan pekerja," pungkas Beni.(Dira)
DPC KSPSI OKUT Gelar Aksi di DPR Terkait UU Cipta Kerja
Rabu 10-08-2022,16:04 WIB
Editor : Pur
Kategori :