OKUTIMURPOS - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul dihadapan publik. Putri dan anaknya mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang kini ditempatkan di Mako Brimob.
Putri meminta doa sembari menangis. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
Dia menjenguk Ferdy Sambo dengan didampingi keluarga. Dia menangis saat menyampaikan pernyataan di depan media. "Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujar Putri seperti dilansir dari detik.com.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat Khusus di Mako Brimob untuk keperluan pemeriksaan. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Tidak benar ada penangkapan dan penahanan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8) malam.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. Hal itu terungkap setelah tim inspektorat khusus (irsus) mengusut pelanggaran kode etik polisi yang menangani kasus tersebut.
Tercatat ada 25 polisi yang diperiksa karena dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. "Irsus sudah memeriksa 10 saksi. Terbukti bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah TKP," kata Dedi.
BACA JUGA:Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menunjuk rekan satu angkatannya di Akpol, yakni Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam yang baru. Saat ini Irjen Syahardiantono menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (detik/cr3/jpnn)