OKUTIMURPOS, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan bahwa klienya menerima dan menghormati seluruh keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menonaktifkan dirinya dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Senin 18 Juli 2022.
Penonaktifan itu sebagai buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata Arman kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo bertujuan agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J bisa terlaksana dengan baik dan maksimal serta menghindari spekulasi. Dirinya juga telah menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengemban tugas Kadiv Propam Polri menggantikan Sambo.
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi berita yang muncul, yang kemudian tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 18 Juli 2022.
Dalam penyidikan itu, Listyo berjanji bahwa Polri bakal transparan dan akuntabel mengusut penembakan Brigadir J. "Untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel ini kita betul-betul bisa kita jaga," tuturnya.
Dpay diketaui, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden penembakan dengan Bharada E di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, peristiwa itu baru diungkap tiga hari kemudian pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Sambo. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Sambo, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tujuh luka tembak bersarang di tubuh Brigadir J hingga tewas.(*)