OKUTIMURPOS, JAKARTA - Buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, tugas dan tanggung jawab Kadiv Propam Polri diserahkan Kapolri kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Kapolri Jenderal Listyo menjelaskan penonaktifan itu dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy.
"Ini tentunya untuk menjaga agar apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen objektivitas, transparansi, dan akuntabel betul-betul kami jaga," kata Kapolri Jenderal Listyo di Mabes Polri, Senin (18/7) malam.
Jenderal bintang empat itu mengatakan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dilakukan agar proses penyelidikan kasus penembakan tersebut berjalan dengan baik. "Agar rangkaian dari proses penyelidikan yang sedang dilaksanakn betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata mantan Kabareskrim Polri, itu.
Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa baku tembak itu terjadi setelah Brigadir J keluar dari kamar istri Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
Ramadhan mengatakan Brigadir J awalnya masuk ke kamar pribadi Sambo saat Putri sedang beristirahat. Istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong.
Teriakan itu membuat Brigadir J panik dan langsung keluar kamar. Teriakan Putri menarik perhatian Bharada E yang konon berada di lantai dua rumah tersebut. Kedua polisi itu terlibat baku tembak dan berakhir dengan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)