OKUTIMURPOS.COM. MUBA - Satreskrim Polres Muba bersama dengan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi menembak mati otak pelaku perampokan sadis di Jalan Lintas Sumatera, dua pelaku dilumpuhkan.
Penangkapan gembong perampok yang tidak segan melukai korbannya itu didasari beberapa Laporan Polisi dari para korban yang berjumlah lebih dari satu orang, baik itu di wilayah hukum Polres Muba maupun Polda Jambi.
"Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 tim berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial S di Kecamatan Sungai Lilin. Dari pelaku S ini didapati barang bukti berupa senjata tajam," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy didampingi Kapolsek Sungai Lilin Iptu Andi, saat merilis kasusnya, Senin (18/7) siang.
Lanjut Alamsyah, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku S dan didapati barang bukti lain berupa senjata api jenis FN dan satu buah revolver serta peluru empat butir jenis kaliber. Keesokan hari, Sabtu 16 Juli 2022 berdasarkan pengembangan tersangka S, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni T alias H dan D di Dusun Belido, Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.
"Saat melakukan penangkapan, para pelaku ini terutama T alias H ini melakukan perlawanan hingga bergumul di lapangan yang menyebabkan pelaku T alias H terluka dan sempat dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia," terangnya.
Dilanjutkan Kapolres, pelaku T alias H ini merupakan otak pelaku tindak kriminal sadis itu. "T alias H ini bertugas merekrut pelaku lainnya, kemudian dikumpulkan pada satu tempat lalu merencanakan perampokan," bebernya.
T alias H itu juga yang melakukan penentuan target korban nya, meninjau lokasi dan pemetaan wilayah yang menjadi target.
"Target gerombolan ini ialah toko emas, agen BRILink dan tauke-tauke, beroperasi pada malam hari dengan cara mencongkel jendela, mendobrak pintu dan melukai korban hingga memperkosa korban nya," ungkapnya.
Otak pelaku atas nama T alias H ini terkenal sangat sadis dan tidak segan-segan membunuh korban nya. Di tahun 2019 lalu ada satu korban yang meninggal dunia akibat perbuatan pelaku T alias H.
"Pelaku T alias H ini sudah dua kali jadi residivis dan ini yang ke tiga kali nya terjadi di wilayah hukum Polres Muba dan Alhamdulillah berhasil kita tangkap,"jelasnya. Sedangkan pelaku S pernah melakukan perampokan di Gelumbang senilai 1,1 Miliar dan di hukum 8 tahun penjara.
"Para pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat, dari satu daerah ke daerah lainnya mereka ini selalu berganti nama," ujarnya. Kapolres mengimbau kepada pelaku lainnya, jika dalam satu kali 24 jam tidak menyerahkan diri tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur. karena mereka ini sangat kejam.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian SIK mengungkapkan, bahwa gerombolan pelaku perampokan memiliki markas.
"Setelah melakukan perampokan mereka sembunyi di markas selama satu bulan kemudian akan kembali melakukan aksi perampokan dengan target lain," katanya. Saat ini Sat Reskrim tengah melakukan pencarian lokasi markas tersebut. "dan mengejar pelaku lainnya yang identitasnya susah kami ketahui," pungkasnya.
Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (boi/harian muba)