Ini Syarat Lengkap Naik KA Jarak Jauh dan Lokal, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Rabu 13-07-2022,06:40 WIB
Editor : asa

OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Berikut adalah syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal.

Syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan Seperti diketahui, PT KAI mengeluarkan peraturan yang menyesuaikan dengan SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksaan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19 Tanggal 8 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Kategori :

Terpopuler