OKUTIMURPOS.COM.JAKARTA - Terkuak fakta baru mengenai kasus penembakan di rumah dinas petinggi Polri di bilangan Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang Brimob asal Jambi, bermula dari motif pelecehan terhadap wanita.
Fakta baru ini disampaikan saat Mabes Polri kembali menggelar jumpa pers secara doorstop, yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 11 Juli 2022 malam.
Dalam penyelidikan lanjut, Ramadhan menyampaikan, motif penembakan antar polisi; Brigadir Y dengan Bharada E bermula dari aksi pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Disebutkan bahwa saat kejadian pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB itu, Brigadir Y disebut masuk ke dalam kamar istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang sedang beristirahat.
Brigadir Y sendiri merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, setiap hari memang selalu di rumah dinas petinggi Propam Polri itu. Namun, tak disangka, sebelum tewas ditembak Bharada E, Brigadir Y disebut ingin melakukan perbuatan tak senonoh terhadap istri atasannya itu.
"Seperti yang saya jelaskan tadi, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir Y memasuki kamar pribadi Kadiv Propam," Brigjen Ramadhan kepada wartawan. Kata Brigjen Ramadhan, Brigadir Y juga melakukan pengancaman terhadap istri atasannya tersebut dengan menodongkan pistol.
"Saat itu istri dari Kadiv Propam sedang beristirahat dan Brigadir Y melakukan pelecehan dan juga menodongkan pistol ke kepela istri Kadiv Propan," ungkap. Peristiwa mencengkam itu terlibat cekcok antara Brigadir Y dengan istri Kadiv Propam. V. "Sontak seketika istri Kadiv Propam berteriak minta tolong, sontak Brigadir Y Panik dan keluar," lanjutnya.
Teriakan tersebut terdengar oleh Bharada E, lantas menegur Brigadir Y. "Kemudian mendengar teriak ibu, Bharada E yang saat itu di lantai atas menghampiri," jelasnya.
Brigjen Ramadhan mengatakan, kemudian dari atas tangga, kurang lebih 10 meter Bharada E mendapat respons tembakan yang dilakukan oleh Brigadir Y.
"Akibat tembakan tersebut terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir Y meninggal dunia," tambahnya. Dari hasil oleh TKP dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, ada 7 proyektil yang dikeluarkan oleh Brigadir Y dan 5 proyektil dari Bharada E.
"Perlu kami sampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan Bharada E adalah tindakan untuk melindungi diri karena mendapat ancaman dari Brigadir Y," jelas Brigjen Ramadhan.
"Kemudian saat kejadian Kadiv Propam tidak ada dirumah, beberapa saat kemudian pak Kadiv datang langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan dan selanjutnya dilakukan oleh TKP," lanjutnya.
Brigjen Ramadhan juga mengatakan saat ini jenazah Brigadir Y sudah dibawa oleh keluarganya ke Jambi.