MATARAM - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKM (21) asal Sumba ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi. AKM dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan setelah meminum obat untuk menggugurkan kandungan.
Modus AKM menggugurkan kandungan ini terungkap ketika pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram. "Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah dicek tim medis, dia terungkap sedang hamil," ujarnya.
Tidak lama mendapat perawatan, AKM kemudian mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
Dokter dan tim medis heran AKM sudah melahirkan janin berusia lima bulan. Pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit langsung merapat dan melakukan interogasi," ucapnya. AKM mengaku penyebab janin tersebut lahir di usia kandungan 5 bulan.
"Hasil interogasi, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana aborsi yang dilakukan AKM," katanya. AKM kepada polisi mengaku tindak pidana tersebut dilakukannya di kamar indekos di wilayah Kota Mataram. "
Jadi, yang bersangkutan ini mengaku sebelumnya sempat mengonsumsi obat menggugurkan kandungan," ujar Kadek Adi. Pengakuan mengonsumsi obat tersebut juga telah dikuatkan dengan hasil autopsi terhadap janin. "
Hasilnya, janin meninggal karena hipoksia, kekurangan kadar oksigen dalam kandungan. Salah satu penyebabnya karena pengaruh konsumsi zat kimia, obat itu," ucapnya.
Terkait motif pelaku menggugurkan kandungannya, pihak kepolisian juga telah mendapat pengakuan dari AKM. "
Kepada kami, dia ini mengaku kesal dengan suami nikah adatnya itu. Karena tidak dikasih makan gurita, dia diam-diam beli obat (menggugurkan kandungan)," ujarnya.
Dengan pengakuan demikian, Kadek Adi pun meyakinkan bahwa tindak pidana aborsi ini dilakukan AKM tanpa ada perintah atau desakan dari orang lain. (antara/jpnn)