OKUTIMURPOS.COM,SEMENDAWAI SUKU III - Penggunaan dana desa harus sesuai dengan ketentuan. jangan sampai disalah gunakan. Demikian disampaikan Camat Semendawai Suku III Drs. A. Sholihan, MM.
Ia menghimbau, agar dalam penggunaannya dana desa sesuai dengan aturan. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran dana desa, karena jika ada kepala desa yang memang terbukti menyalahgunakan dana desa, maka harus mempertanggungjawabkan kesalahan kepada pihak yang berwajib.
Camat Semendawai Suku III selain memberikan himbauan kepada kades pihaknya juga terus melakukan pemantauan terhadap proses pembangunan infrastruktur yang sumber dananya berasal dari APBN.
"Kita melakukan pemantauan terhadap pembangunan di desa ini bertujuan, agar pembangunan sudah sesuai dengan aturan atau RAB," terangnya. Solihan juga mengajak kepada kepala desa yang dana desanya sudah cair, diharapkan segera melakukan pembangunan.
"Kalau dana desa tahap dua sudah dibangunkan, maka pencairan dana desa tahap ketiga akan segera dicairkan," jelasnya.
Sementara Yatno Kepala Desa Margorejo untuk pembangunan sudah selesai dan sesuai dengan aturan. Seperti melakukan pelaksanaan pembangunan dana desa sesuai dengan aturan seperti harus berdasarkan usulan masyarakat dan dikerjakan dengan sistem padat karya tunai.
"Kita melibatkan masyarkat di desa itu sendiri sehingga masyarkat akan merasa memiliki dan otomatis akan mengerjakan sebaik mungkin dan menjaga kualitas bangunan," ungkapnya.(dira)