OKUTIMURPOS.COM, BANYUASIN - Setelah buron selama tujuh tahun, akhirnya Ibrahim (47) tersangka penganiayaan terhadap bapak mertua di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Talang Kelapa, pada Rabu (22/6) lalu.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SH SIK mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka Ibrahim terhadap mertuanya Baijuri pada 6 Mei 2015 lalu.
"Jadi anak korban, yang merupakan istri tersangka kabur dari rumah. Karena tidak tahan sering dianiaya oleh tersangka," katanya.
Kemudian istri kabur menuju kediaman orang tuanya, dan dihampiri oleh tersangka.
"Di saat bertemu dengan mertuanya, tersangka emosi dan tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dari selipan pinggang hingga menusukkan ke korban yang sedang duduk di kursi secara bertubi-tubi," jelasnya didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Alvin Adam Armita Siahaan.
Akibatnya korban tersungkur dan harus dilarikan ke RSMH Palembang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
“Korban ditusuk di bagian lengan tangan atas tembus belakang, dua kali di bagian tulang rusuk, dua kali di pinggang," bebernya.
Kendati sempat mengalami kritis akibat perbuatan tersangka, tapi nyawa korban dapat diselamatkan. Tersangka ini selama masa pelarian, selalu berpindah-pindah tempat sehingga cukup menyulitkan petugas untuk menangkap bersangkutan.
"Kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara," tandasnya.
Sementara, tersangka Ibrahim mengatakan kalau aksinya itu disebabkan korban menyembunyikan istrinya. Kemudian ia terpancing emosi, sampai terjadi hal itu.
"Selama pelarian saya pindah-pindah pak, ke Gandus, Kenten Laut dan tempat lainnya," akunya. Kemudian ia pernah sekitar enam kali nikah siri, tapi sekarang sudah cerai semuanya sehingga ia menjadi duda.
"Dulunya pernah jadi bandar narkoba, jualan pempek hingga keliling," ujarnya seraya menambahkan menyesali atasi perbuatannya. (qda)