OKUTIMURPOS.COM, MUARA ENIM - Pelajar SMP berinisial WD (14) bersama tiga rekannya Bobi Saputra (18), Denny Lorenza (21) dan Muhamad Satria (19) semuanya warga Muara Enim, berhasil dibekuk.
Pasalnya, mereka ini melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap Muhamad Gustap (19) warga Semende, Kabupaten Muara Enim. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebuah HP Infinix warna biru senilai Rp2,9 juta, Kamis (30/6).
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Berawal ketika korban sedang berada di Mess Muara Enim. Lalu tiba-tiba korban mendapat chat dari pelaku WD melalui aplikasi whatsapp yang intinya meminta dijemput ingin jalan-jalan dan pelaku menunggu di daerah Talang Jawa, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Mendapat chat tersebut, korban sedikit kaget dan menanyakan mau jalan-jalan kemana. Sebab hari sudah lewat tengah malam. Namun pelaku tetap memaksa meminta dijemput di lokasinya. Kemudian korban pun memberanikan diri menjemputnya.
Setelah berhenti, tiba-tiba korban didatangi tiga orang laki-laki dengan menggunakan motor Honda Scoopy warna merah muda sambil menanyakan korban orang mana. Lalu dijawab korban bahwa ia adalah orang Muara Enim. Usai menjawab, tiba-tiba salah seorang pelaku langsung memukul korban dan mengenai bagian hidungnya.
Kemudian pelaku lainnya menggunakan kesempatan tersebut dengan merampas Handphone korban dari tangannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.
Usai mendapat laporan, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim memerintahkan dan Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Guntur SH untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengintaian di daerah Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Ketika tiba dilokasi, Tim Lakid melihat para pelaku sedang berada di dalam kontrakan milik Sherly dan tanpa membuang waktu Tim Lakid langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim SIK, bahwa para tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus pancingan cewek. Setelah korbannya datang para pelaku langsung menjalankan aksinya.
"Empat tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti satu unit handphone Readme A6 warna hitam milik tersangka WD, satu helai jaket levis warna abu-abu bercak darah, satu unit motor Honda Scoopy warna, satu unit handphone infinix warna biru milik korban dan satu buah borgol merk Polri warna silver," ujar Iptu Yogie. Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). (*)