OMUTIMURPOS.COM, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor. "Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan. Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual. Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta. Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020. Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri. "Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan. Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta. "Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan. Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl/sumeks.co)Dana BOS Dipakai Judi Online
Selasa 28-06-2022,13:13 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : asa
Kategori :
Terkait
Selasa 28-06-2022,13:13 WIB
Dana BOS Dipakai Judi Online
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,17:20 WIB
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat hingga Pasang Spanduk Imbauan
Kamis 15-10-2026,17:14 WIB
Cegah Karhutla, Personel Polsek Belitang I Blusukan ke Desa-Desa Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Kamis 15-10-2026,11:44 WIB
Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkab OKU Timur dan Kemenag Gelar Kelas Pra-Nikah Inovasi PERSIMA
Kamis 15-10-2026,12:45 WIB
Titik Panas Terdeteksi di Martapura, Polsek OKU Timur Cek Lokasi Berbatasan dengan Puslatpur TNI AD
Kamis 15-10-2026,16:58 WIB
Bupati OKU Timur Lanosin Minta Kegiatan Daerah Libatkan Pelaku Usaha Lokal
Terkini
Jumat 16-10-2026,11:35 WIB
Modus Pura-pura Minta Tolong, Pelaku Curas di OKU Timur Diringkus Polisi
Jumat 16-10-2026,11:19 WIB
Kalapas Martapura Kehadiran Tamu Spesial, Belajar dan Mengenal Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas
Kamis 15-10-2026,20:10 WIB
Lapas Martapura Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC bagi Pegawai, Peserta Magang, dan WBP
Kamis 15-10-2026,17:20 WIB
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Belitang II Sebar Maklumat hingga Pasang Spanduk Imbauan
Kamis 15-10-2026,17:14 WIB