Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berapa Tarif Barunya?

Sabtu 11-06-2022,22:36 WIB

OKUTIMURPOS COM JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan berencana menghapus ketiga kelas dan akan menggantikannya dengan kelas standar dengan tarif tunggal mulai Juli 2022 Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan jika regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai akhir Juni 2022 Soal perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat pun masih dalam tahap pembahasan kata Iene Sabtu 11 Juni 2022 Iene mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Juli 2022 di beberapa rumah sakit sambil melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya Mulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikel dengan 9 kriteria dari 12 kriteria terlebih dahulu jelasnya Secara paralel Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit dengan melibatkan asosiasi profesi asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya jika sekiranya akan ada sekitar 17 18 rumah sakit yang akan mulai menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar ini ujarnya Nantinya masyarakat pengguna BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama sambungnya Sebelum diterapkan tarif kelas standar biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut Kelas I Rp150 ribu per orang Kelas II Rp100 ribu per orang Kelas III Rp35 ribu per orang Sumber Disway id

Tags :
Kategori :

Terkait