Kajari OKU Timur Resmikan Restorative Justice di BMT, Enos : Ini Inovasi Luar Biasa

Kamis 16-06-2022,10:48 WIB

OKUTIMURPOS, MARTAPURA - Bupati OKU Timur H Lanosin S T menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice RJ Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur OKU Timur bertempat di Kantor Camat Buay Madang Timur Kamis 16 Juni 2022.

Acara tersebut dipusatkan di Kabupaten Banyuasin dan diikuti secara virtual oleh 5 Kabupaten Kota lainnya Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M.Hum Kapolres AKBP Nuryono SH SIK MM, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah OKU Timur Camat dan Kades di Sumatera Selatan.

diketahui ada 6 wilayah Restorative Justice yang di launching yaitu di Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagaralam, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten OKU Timur.

Dalam sambutannya Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Muhammad Naim SH MH mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan .

"Mekanismenya melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban pelaku dan didukung oleh tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat berdasarkan asas perdamaian," ungkapnya.

Selai itu lanjutnya, Di OKU Timur sendiri peresmian Program RJ ditandai dengan pembukaan tirai di 6 Rumah Restorative Justice khususnya di OKU Timur dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH M.Hum bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST dan Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SH SIK MM.

Bupati OKU Timur H Lanosin S T mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas diresmikan Rumah Restorative Justice di Buay Madang Timur.

"Ini suatu inovasi yang luar biasa walaupun langit runtuh keadilan harus tetap berdiri, Semua pihak harus terlibat di sini mulai tokoh agama tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum," terangnya.

Kemudian lanjutnya, Kita harus bersyukur atas diresmikannya Rumah Restorative Justice ini, "Saya berharap ini merupakan tempat musyarawah keadilan bagi seluruh kecamatan di OKU Timur Ke depannya, Kita upayakan satu per satu kecamatan akan diresmikan Rumah Retorative Justice nya," ujar Enos.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dr Akmal Kodrat SH MHum menyampaikan, Di Rumah Restorative Justice ini dimana perkara perkara dengan ancaman di bawah lima tahun bisa kita upayakan mediasi berakhir perdamaian.

Pendirian Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian, Intinya menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat Selain mediasi di sini kita juga ada edukasi semua perkasa agar bisa menjadi media pembelajaran bagi masyarakat tentang hukum," jelasnya.(rls)

Kategori :