Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri, Mengaku Sakit Hati Ibunya Sering Dihina

Kamis 16-06-2022,10:53 WIB

OKUTIMURPOS COM LAMPUNG Seorang suami di Tulang Bawang Lampung tega menghabisi nyawa istrinya sendiri Aksi keji tersebut dilakukan akibat pelaku Selamet Santoso 35 warga Kampung Gedung Baru Kecamatan Gedungmeneng sakit hati karena sang istri Listani 22 diduga sering menghina ibu kandungnya Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat anonim di Sungai Tulang Bawang pada Selasa 14 6 sekira pukul 20 00 WIB oleh Tim Basarnas TNI AL dan Sat Polairud setempat Mayat tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum et repertum VER Berdasarkan hasil visum mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk senjata tajam sajam di bagian perut dan dada Mayat anonim tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim 43 warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat melihat kondisi mayat Orang tuanya tersebut menyadari bahwa mayat anonim itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan bentuk wajah dan pakaian korban Setelah memintai keterangan orangtua korban polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku Akhirnya pada Rabu 15 6 sekira pukul 16 00 WIB pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap Ketika itu pelaku yang sedang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Rawajitu Selatan Tulang Bawang terindikasi hendak melarikan diri Berdasarkan hasil pemeriksaa pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein Kamis 16 6 Dari hasil pemeriksaaan pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021 Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun nal radarlampung

Tags :
Kategori :

Terkait