Iklan Juli 2026

KPK Dalami Keterlibatan Ormas GRIB dalam Kasus Gratifikasi HGB Summarecon Bogor

KPK Dalami Keterlibatan Ormas GRIB dalam Kasus Gratifikasi HGB Summarecon Bogor

Foto: dok KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi--

OKUTIMURPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa ormas tersebut diduga menerima sejumlah uang untuk pengamanan lahan sengketa di Kabupaten Bogor.

 

"Awalnya ada dugaan sengketa di kawasan tersebut karena beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat tanah di sebagian lahan yang dikelola PT SMC. Mereka kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," kata Budi, Jumat, 23 Oktober 2026.

 

Akibat sengketa itu, perusahaan meminta bantuan Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan serta pengamanan objek lahan di Kabupaten Bogor.

 

Dalam perkembangannya, ormas GRIB diduga menerima aliran dana pengamanan tersebut. KPK mencatat pihak ormas kini telah mengembalikan uang senilai Rp800 juta ke kas negara melalui penyidik.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.

 

Para tersangka tersebut adalah:

  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor yang juga politikus Partai Golkar.
  • Fahd El Fouz alias Fahad A Rafiq
  • Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
  • Tiga orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: