Ijazah Gibran Tak Terbukti Setara SMA, MK Tetap Tolak Gugatan
Foto: dok MKRI - Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, Selasa 06 Oktober 2026--
OKUTIMURPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
BACA JUGA:Wapres Gibran Kunjungan Kerja ke Palembang, 1.009 Personel Gabungan TNI-Polri Dikawal Ketat
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, Selasa 06 Oktober 2026
Mahkamah beralasan proses pencalonan telah usai sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024. Walhasil, perkara tersebut secara substansial tak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Secara formal Mahkamah tetap berwenang mengadili perkara tersebut," demikian pertimbangan MK dalam keterangan tertulisnya, 06 Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
