Meresahkan, Dua Pria Koboy Bersenpi Ditangkap Shadow Walet
Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres OKU Timur. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur membongkar kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan (senpira) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini bermula dari informasi warga terkait seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senpira di wilayah Kecamatan Madang Suku I.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dalam rangkaian kasus berbeda namun saling berkaitan. Selain mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah amunisi, polisi juga menyita satu bilah senjata tajam dari tersangka kedua.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 21 September 2026. Polisi menerima informasi mengenai seorang pria bernama Aris Padilah (26) yang diduga menguasai dan membawa senjata api rakitan di Jalan Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum Ipda Muhammad Indra Fahrozi, S.H. bersama Tim Resmob SW Unit Pidum melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kemudian menangkap Aris Padilah di Jalan Desa Rasuan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berada dalam penguasaannya. Masing-masing terdiri dari satu revolver warna putih bergagang kayu hitam dan satu revolver warna hitam bergagang kayu hitam.
Petugas juga menemukan sejumlah amunisi, yakni empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dua butir kaliber 9 mm, serta satu butir kaliber 3,8 mm.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
