Bupati Enos Serahkan 326 Remisi Untuk Warga Binaan, 2 Diantaranya Langsung Bebas
Bupati Enos saat menyerahkan remisi kepada warga binaan. Deo/okutpos--
MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten OKU Timur turut menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan melangkah menuju kehidupan yang lebih baik. Sebanyak 326 warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan dua di antaranya langsung bebas, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Martapura dan dihadiri Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait.
Dari 326 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 324 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Bupati Enos membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.
Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
Bagi dua warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md., IP., S.Sos., M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh 326 usulan remisi yang diajukan Lapas Kelas IIB Martapura pada tahun ini mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung
