hut okut22
Disway Award

Sosialisasikan Himbauan Jelang Ramadhan

Sosialisasikan Himbauan Jelang Ramadhan

Kasat Polpp OKU Timur, Ikra Sentana.--

MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan segera mensosialisasikan Surat Edaran Bupati OKU Timur, terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan hotel. Guna menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah 

“Nanti akan kita naikkan ke Pak Bupati. Kalau  Surat Edaran sudah terbit, nanti H-7 akan kita sosialisasikan dengan cara turun langsung ke lapangan,” kata Kasar Pol PP OKU Timur, Ikra Sentana S STP, dibincangi di ruang kerjanya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan mengimbau kepada para pengusaha THM, rumah makan dan hotel tentang pembatasan jam operasional hingga penutupan sementara yang ditetapkan dalam SE Bupati tersebut.

“Kita minta pengusaha mematuhi peraturan demi menjaga kondusifitas dan toleransi antar umat beragama, terutama umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya. 

Bahkan, Ikra menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap tempat usaha khususnya THM yang masih membandel.

BACA JUGA:Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Pelantikan Kenaik Pangkat

“Sat Pol PP akan menyegel tempat hiburan malam yang nekat masih buka di bulan puasa atau tidak mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Surat Edaran nanti,” ancamnya.

Selain THM, hotel dan rumah makan, Ikra juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi jam kerja saat bulan ramadan nanti.

“Nanti kita akan melakukan razia di bulan ramadan. Jam kerja PNS dari 07.30 sampai 16.00 WIB. Ada isoma (istirahat, salat dan makan) sekitar jam 12 sampai jam 1 siang. Jika ada yang keluar tanpa ada surat izin dari instansinya, seperti jam 10, bisa dikenakan sanksi,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: