Disway Award

HUT RI, 339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Kado Istimewa Berupa Remisi

HUT RI, 339 Warga Binaan Lapas Martapura Terima Kado Istimewa Berupa Remisi

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar. --

MARTAPURA, OKUTIMURPOS.COM  – Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia,  Sebanyak 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Martapura mendapat kado istimewa berupa pengurangan masa pidana atau remisi umum, Minggu 17 Agustus 2025.

 

Dari jumlah tersebut, 7 orang langsung dinyatakan bebas.

 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin MT MM, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar. 

 

Abas menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri.

 

“Remisi adalah pengakuan atas usaha warga binaan yang taat aturan, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan. Ini bukti bahwa pembinaan di lapas memberikan hasil positif,” kata Abas.

 

Rinciannya, 336 warga binaan menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3 orang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas). Untuk pengurangan masa pidana: 80 orang mendapat remisi 1 bulan, 87 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 59 orang 4 bulan, 19 orang 5 bulan, dan 2 orang memperoleh remisi 6 bulan.

 

Selain itu, 338 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, terdiri dari 334 orang RDI dan 4 orang RDII (bebas) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: liputan langsung