Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Perkara Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL
Kejati Sumsel Konferensi pers, 7 Agustus 2025--
OKUTIMURPOS.COM- Kejaksaan tinggi sumsel menyita uang Rp506 miliar lebih dari Perkara Pemberian Kredit kepada PT BSS dan PT SAL, uang hasil sitaan tersebut diangkut dengan 5 Mobil Boks, pada Jumat pagi 08 Agustus 2025.
Langkah penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi tidak hanya gencar dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh daerah juga berupaya mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Bukti keseriusan terlihat dari langkah penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar yang dilakukan jajaran penyidik di Kejaksaan Tinggi provinsi Sumatera Selatan.
Kajati Sumsel Bapak Dr. Yulianto, SH, MH melalui Aspidsus Dr. Adhryansah, SH. MH dalam keterangan pers menyebutkan, Uang yang diangkut dalam lima mobil boks tersebut diperoleh dari penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebuah bank milik pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesari (SAL).
"Penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Toto Bambang Sapto Dwijo S.H M.H, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Aryo Aprianto Gopar, S.H, M.H dan Kasi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH di kantor Kejati Sumsel, Kamis, 7 Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

