Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Sebar Foto DPO Otak Penimbunan BBM Solar Subsidi ke Polda Seluruh Indonesia

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku penimbunan BBM di Gelumbang, Kabupaten Muara Enim oleh Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co----

PALEMBANG, OKUTIMURPOS,.COM - Otak pelaku praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim hingga kini terus dikejar. 

Bahkan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyebarluaskan foto DPO otak pelaku tersebut. 

"Foto-foto DPO terduga otak pelaku penimbunan sudah kita sebar ke Polda di seluruh Indonesia. Jadi kita tidak tinggal diam, penyidik terus bekerja dalam mengungkap kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH saat merilis kasus ini di Polda Sumsel, 5 Oktober 2022. 

Dalam rilis yang dihadiri langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH dan Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Erika Retnowati Ak MSi ini, tiga orang tersangka yang masing-masing sebagai pemilik dan sopir tangki pengangkut BBM subsidi juga ikut dihadirkan. 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyelidikan dilakukan bersama antara anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan tim BPH Migas pasca kejadian kebakaran beberapa waktu lalu. 

Pada saat kejadian Minggu 2 Oktober 2022 malam sekitar pukul 21.00 WIB didapati temuan praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar yang tersimpan di gudang penimbunan BBM yang terbakar. 

Diketahui, solar subsidi ini didapatkan dengan cara melakukan pembelian secara berulang di salah satu SPBU di wilayah Gelumbang. 

Para pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik nopol BG 1486 UK yang diisi secara berulang dan menggunakan plat nomor kendaraan palsu. 

"Kemudian dibawa ke gudang penyimpanan, lalu ditampung menggunakan deriken, drum dan baby tank untuk diperjualbelikan kembali dengan campuran cairan khusus yang telah disiapkan," beber Kombes Pol M Barly Ramadhany. 

Polisi mengamankan KP (60) dan RR (29), keduanya warga Desa Putak Kecamatan Gelumbang, selaku pemilik tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar. 

Juga AWN (46), warga Desa Talang Bulang, Kecamatan Belimbing, selaku sopir dump truk yang membawa BBM bersubsidi. 

Turut disita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil dump truk merk Mitsubishi Carter nopol BG 8351 UR. Mobil dump truk Mitsubishi Color Diesel nopol BG 9205 T. Lalu 17 drum berisi solar subsidi yang masing-masing berisikan 220 liter dan satu unit IPhone 7 Plus. 

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Yang telah diubah pada pasal 20 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

"Dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," ucapnya. 

Di tempat yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menegaskan ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini sebagai wujud komitmen dan integritas Polri dalam membantu pemerintah mengikis habis praktik penyimpangan dan penyalahgunaan BBM subsidi. 

"Kami juga menekankan tidak hanya berbicara penegakan hukum, melainkan juga upaya mengedukasi masyarakat terkait penggunaan BBM bersubsidi tersebut," terang Irjen Toni. 

Sementar, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel terhadap pelaku penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi ini. 

"Juga menjadi komitmen kami dengan tupoksi melakukan pengawasan dan pengaturan ketersediaan BBM subsidi salah satunya yang ada di wilayah Sumsel," ujar Erika.(*)

  •  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co